Selasa, 24 November 2009

Kondisi Masjid At Taqwa Saat Ini



Masjid At Taqwa berawal dari Mushola At Taqwa yang dibangun pada tahun 1991. Selanjutnya mengalami renovasi dan perbaikan pada tahun 1999. Luas bagungan utama masjid At Taqwa tidak lebih dari 8 X 8 meter persegi. Dengan ruang yang hanya seluas itu saat ini sudah kurang mampu mendukung kebutuhan jumlah Jamaah yang mencapai di atas 500 jamaah pada penyelenggaraan sholat Jum'at dan sholat taraweh. Demikian pula untuk aktifitas sholat rutin berjamaah, kondisi ruang tersebut sudah kurang mampu mendukung.

Test Sondir Tanah

























Test sondir tanah dimaksudkan untuk mengetahui tekstur tanah, sehingga diperoleh data mengenai kondisi tanah untuk menentukan jenis dan ukuran pondasi bangunan. Test Sondir Tanah telah dilakukan pada hari Sabtu, 21 Nopember 2009 dari jam 8.30 - 11.00 WIB. Biaya test sondir sebesar Rp. 3.000.000 untuk tiga titik tanah.
Pelaksanaan test sondir tanah disaksikan dan diawasi langsung oleh Ketua Panitia - Bp. Amat Yunus, Tim Teknis Bp. Sutarno, Bendahara - Bp. Siswantyasmono, Pengawas - Bp. Sutisna dan Bp. Johansyah.
Hasil test sondir tanah diketahui tingkat kepadatan tanah dan tingkat kekerasan tanah pada kedalaman tertentu. Laporan hasil test sondir tanah terdokumentasi dalam bentuk laporan dan rekomendasi jenis dan kedalaman pondasi bangunan. Hasil lengkap laporan dimaskud, saat ini berada di Tim Teknis (Bp. Sutarno dan Bp. Manu Gayadi) untuk digunakan penyelesaian gambar konstruksi dan perhitungan RAB (Rencana Anggaran Biaya)

Minggu, 15 November 2009

SK Pembentukan Panitia No. 292–RW.13/11/2009

KEPUTUSAN RUKUN WARGA 13 – JAKAMULYA - BEKASI SELATAN – 17146
NOMOR 292–RW.13/11/2009
TENTANG
PANITIA PEMBANGUNAN MASJID AT TAQWA DAN PENGEMBANGAN LAHAN FASOS

RUKUN WARGA 13

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menciptakan lingkungan pemukiman yang sehat jasmani dan rohani diperlukan sarana sosial yang memadai;
b. bahwa yang dimaksud sarana sosial yang memadai antara lain berupa sarana ibadah dan sarana kegiatan sosial lainnya dilingkungan pemukiman;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan sarana sosial di perumahan Pondok Surya Mandala, telah disiapkan lahan siap bangun sebagaimana tertuang dalam site plan perumahan.
d. bahwa lahan siap bangun tersebut pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat sebelum lahan dimaksud diserahkan kepada pemerintah daerah;
e. bahwa untuk mengelola lahan siap bangun dimaksud menjadi sarana sosial dipandang perlu untuk dibentuk suatu panitia pelaksana pembangunan yang terdiri dari unsur masyarakat di Pondok Surya Mandala;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
2. Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyerahan Lahan Fasos dan Fasum Kepada Pemerintah Oleh Pengembang
4. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tatacara Pendirian Rumah Ibadah Di Kota Bekasi

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN RUKUN WARGA 13 – JAKAMULYA - BEKASI SELATAN, TENTANG PANITIA PELAKSANA PEMBANGUNAN MASJID AT TAQWA DAN PENGEMBANGAN LAHAN FASISLITAS SOSIAL


PERTAMA :Susunan Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid At Taqwa Dan Pengembangan Lahan Fasislitas Sosial.
KEDUA :Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2011.
KETIGA :Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.


Ditetapkan : di Bekasi
Pada tanggal : 14 Nopember 2009
RUKUN WARGA 13 – PONDOK SURYA MANDALA
JAKAMULYA – BEKASI SELATAN
Ketua






Tembusan Yth.
1. Lurah Jakamulya
2. Camat Bekasi Selatan

Lampiran : Keputusan Pengurus RW 13 – Pondok Surya Mandala
Nomor : 292 – RW.13/11/2009
Tanggal : 14 Nopember 2009
Tentang :Susunan Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid At Taqwa Dan Pengembangan Lahan Fasislitas Sosial
SUSUNAN PANITIA PELAKSANA PENGEMBANGAN LAHAN FASISLITAS SOSIAL DAN PEMBANGUNAN MASJID AT TAQWA

A. Penasehat
- Camat Bekasi Selatan.
- Lurah Jakamulya.
- Ketua RW 13 – Perumahan Pondok Surya Mandala

B. Pengawas
- Pengurus RT 04
- Pengurus RT 05
- Pengurus RT 06
- Pengurus RT 08
- Pengurus RT 09
- Pengurus RT 11
- Pengurus RT 12
- Pengurus RT 13
C. Panitia Pelaksana
- Ketua : Amat Yunus, S.E, M.Si
- Bendahara : Ir. Siswantyasmono
- Sekretaris : Ir. Nodwi
- Wk. Sekretaris : Rahmat Priatna
1. Bidang Humas
- Ketua : Ir. Sabar Riyanto
- Anggota : Dadi Suryana
Wignyo Sudiarto
Sumirta
John Monoarfa
Drs. Chotim Wibowo
2. Bidang Usaha/Dana
- Ketua : Sungkono
- Anggota : YM. Yunus
Sugiyanto Pangestu
Sutar
Kasran, SE
Sulistrivianto
Padi Santoso
3. Pelaksana Pembangunan
- Ketua : Ir. Manu Gayadi
- Anggota : Sutarno
Sukardi
4. Bidang Umum/ Perijinan
- Ketua : Dudung
- Anggota : Arief Saefudin
Alex Satudy
Andiet K Purwoko, SH.

Jumat, 13 November 2009

Gambar Rencana


Rencana Penataan Fasos dan pembangunan masjid At Taqwa - Pondok Surya Mandala - Bekasi Selatan